SEKRETARIAT

Sekretaris DINRUMKIM : Drs. HADIONO, ST

Tugas Pokok Sekretariat :

  1. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan DINRUMKIM;
  2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan DINRUMKIM;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan
    DINRUMKIM;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP);
  5. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan
  6. Pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan DINRUMKIM;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  8. Pengoordinasian penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan
  9. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
  10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan : Drs. EDY TARYONO

Tugas Pokok Kasubag Perencanaan dan Keuangan :

  1. Penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta
    pelaporan bidang perencanaan dan keuangan meliputi penyusunan rencana program kerja dan anggaran, pengendalian program dan kegiatan;
  2. Pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengelolaan data dan informasi serta pelaporan program kerja dan anggaran di lingkungan DINRUMKIM.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian: ENI SUPRAPTI, S.Sos

Tugas Pokok Kasubag Umum dan Kepegawaian :

Penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang umum dan kepegawaian meliputi pembinaan ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan DINRUMKIM.