Kepala Bidang Perumahan Mempunyai Tugas:
Perumusan Konsep dan Pelaksanaan Kebijakan, Pengoordinasian, Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan bidang Perumahan Formal dan Perumahan Swadaya
Seksi Perumahan Formal Mempunyai Tugas:
Melakukan Penyiapan Bahan Perumusan, Pengoordinasian, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan meliputi:
- Legislasi Produk Pengembangan Perumahan,
- Pengembangan Perumahan,
- Fasilitasi Penerbitan Izin Pembangunan Perumahan,
- Pemberian Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG),
- Penyediaan Lahan Bagi Masyarakat Terkena Relokasi Program Pemerinta Daerah,
- Pemberian Rekomendasi Penerbitan Izin Pembangunan Pengembangan Perumahan,
- Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU),
- Penyusunan Database Perumahan Formal
Seksi Perumahan Swadaya Mempunyai Tugas:
Melakukan Penyiapan Bahan Perumusan, Pengoordinasian, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan meliputi:
- Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),
- Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Daerah,
- Fasilitasi Penyediaan Rumah Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Kabupaten,
- Penyusunan Database Perumahan Non Formal.