BIDANG PERUMAHAN

Kepala Bidang Perumahan Mempunyai Tugas:

Perumusan Konsep dan Pelaksanaan Kebijakan, Pengoordinasian, Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan bidang Perumahan Formal dan Perumahan Swadaya

Seksi Perumahan Formal Mempunyai Tugas:

Melakukan Penyiapan Bahan Perumusan, Pengoordinasian, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan meliputi:

  1. Legislasi Produk Pengembangan Perumahan,
  2. Pengembangan Perumahan,
  3. Fasilitasi Penerbitan Izin Pembangunan Perumahan,
  4. Pemberian Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG),
  5. Penyediaan Lahan Bagi Masyarakat Terkena Relokasi Program Pemerinta Daerah,
  6. Pemberian Rekomendasi Penerbitan Izin Pembangunan Pengembangan Perumahan,
  7. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU),
  8. Penyusunan Database Perumahan Formal

Seksi Perumahan Swadaya Mempunyai Tugas:

Melakukan Penyiapan Bahan Perumusan, Pengoordinasian, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan meliputi:

  1. Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),
  2. Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Daerah,
  3. Fasilitasi Penyediaan Rumah Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Kabupaten,
  4. Penyusunan Database Perumahan Non Formal.