BIDANG PERTANAHAN

Kepala Bidang Pertanahan Mempunyai Tugas:

Perumusan Konsep dan Pelaksanaan Kebijakan, Pengoordinasian, Pemantauan, Evaluasi Serta Pelaporan Bidang Pengadaan dan Legislasi Tanah, Penataan dan Pemanfaatan Tanah, Penyelesaian Sengketa.

Seksi Pengadaan dan Legislasi Tanah Mempunyai Tugas Melakukan Penyiapan Bahan Perumusan, Pengoordinasian, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi serta pelaporan meliputi :

  1. Fasilitasi dan/atau Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,
  2. Penetapan Lokasi Pembangunan,
  3. Legalisasi/Penyertifikatan Tanah-Tanah Milik Daerah

Seksi Penataan dan Pemanfaatan Tanah Mempunyai Tugas Melakukan Penyiapan Bahan Perumusan, Pengoordinasian, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan meliputi :

  1. Pelaksanaan Penataan dan Pemanfaatan Tanah,
  2. Inventarisasi dan Pengelolaan Tanah Milik Daerah,
  3. Pelaksanaan Koordinasi Terkait Tentang Perubahan Fungsi Tanah,
  4. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah,
  5. Pemberian Ganti Rugi Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee.

Seksi Penyelesaian Sengketa Mempunyai Tugas Melakukan Penyiapan Bahan Perumusan, Pengoordinasian, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan meliputi :

  1. Penyelesaian Masalah Pertanahan,
  2. Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan,
  3. Pemberian Rekomendasi Pelayanan Perizinan Tanah Terkait,
  4. Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Lokasi, Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Lokasi,
  5. Pelaksanaan Pembinaan Bidang Pertanahan.