PENGUMUMAN
Nomor : 814 / 051 / 2024
Tanggal : 11 Januari 2024
Tentang Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program DAK Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi Tahun 2024
Sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Program Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 pada Lingkungan Pemerintah Dinas Perumahan dan Permukiman (DINRUMKIM) Kabupaten Purbalingga, maka dibutuhkan sumber daya manusia untuk Tenaga Fasilitator Lapangan ( TFL ) dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Kebutuhan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai berikut :
No | Sub Kegiatan | TFL Teknik | TFL Pemberdayaan | Jumlah |
1 | Bidang Sanitasi | 8 Orang | 8 Orang | 16 Orang |
2 | Bidang Air Minum | 4 Orang | 4 Orang | 8 Orang |
Jumlah | 24 Orang |
II. Persyaratan Pelamar Calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) :
- TFL Teknik
- Pendidikan minimal D3 (Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur);
- Diutamakan domisili asli/setempat atau mampu berkomunikasi dan menguasai bahasa daerah serta adat istiadat setempat;
- Berusia serendah-rendahnya 26 tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun pada bulan Januari 2024;
- d. Memiliki pengalaman program pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun atau pernah sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik program sesuai bidang yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan dari PPK/kontrak kerja);
- …..dst (Ketentuan lain bisa diperhatikan di pengumuman surat).
- TFL Pemberdayaan
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan.
- Diutamakan domisili asli/setempat atau mampu berkomunikasi dan menguasai bahasa daerah serta adat istiadat setempat;
- Berusia serendah-rendahnya 26 tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun pada bulan Januari 2024;
- Mempunyai pengalaman program pemberdayaan masyarakat minimal selama 5 (lima) tahun pernah sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan program sesuai bidang yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan dari PPK/kontrak kerja);
- …..dst (Ketentuan lain bisa diperhatikan di pengumuman surat).
III. Tahapan Seleksi
- Seleksi tahap I (Seleksi administrasi, yaitu verifikasi kelengkapan administrasi)
- Seleksi tahap II (Tes Tertulis dengan bobot 30%)
- Seleksi tahap III (Tes Akademik/Komputer dengan bobot 30% dan Tes Wawancara dengan bobot 40%)
- Kontrak TFL
IV. Pendaftaran calon Tenaga Fasilitator Lapangan ( TFL )
- Waktu pendaftaran
- Pendaftaran dimulai tanggal 15 – 29 Januari 2024
- Pengumuman lulus seleksi administrasi tanggal 31 Januari 2024 ( melalui pengumuman website dan/atau media sosial DINRUMKIM Kabupaten Purbalingga )
- Pelaksanaan tes tertulis tanggal 6 – 7 Februari 2024
- Pengumuman hasil tes tertulis 12 Februari 2024
- Pelaksaan tes akademik/komputer dan wawancara tanggal 20 – 21 Februari 2024
- Pengumuman final kelulusan calon TFL tanggal 27 Februari 2024 ( melalui pengumuman website dan/atau media sosial DINRUMKIM Kabupaten Purbalingga ).
- …..dst
( Ketentuan lain bisa diperhatikan di pengumuman surat )
Berikut link/tautan :

Bagaimana peran TFL dalam program DAK dapat meningkatkan efektivitas penyediaan air minum dan sanitasi di Kabupaten Purbalingga?
Regard IT Telkom
Berikut beberapa peran kunci TFL:
A. Pendampingan Masyarakat:
* TFL bertugas mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan infrastruktur air minum dan sanitasi.
* Mereka memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya sanitasi yang baik dan penggunaan air bersih.
B. Penguatan Kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM):
* TFL membantu KSM dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan DAK.
* Mereka memberikan pelatihan teknis dan administratif, sehingga KSM mampu melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur secara mandiri.
C. Pengawasan dan Evaluasi:
* TFL melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan untuk memastikan sesuai dengan rencana dan standar teknis.
* Mereka juga melakukan evaluasi terhadap dampak program terhadap masyarakat.
D. Penanganan Stunting:
* TFL berperan dalam program DAK Air minum dan Sanitasi yang bertemakan penanganan stunting, dimana mereka bertugas mendampingi pelaksanaan program di desa-desa yang menjadi lokus penanganan stunting di Kabupaten Purbalingga.
E. Peningkatan Kualitas Infrastruktur:
* Dengan keahlian teknisnya, TFL memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
* Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas penggunaan infrastruktur oleh masyarakat.