PENGUMUMAN
NOMOR : BA / 0167 / II / 2023
TENTANG PENILAIAN TAHAP AKHIR SELEKSI TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) PROGRAM DAK BIDANG SANITASI TA 2023
Berdasarkan Berita Acara di atas maka menyampaikan pengumuman bagi tenaga fasilitator yang lulus sampai tahap akhir seleksi Tenaga Fasilitator lapangan (TFL) Program DAK Bidang Sanitasi TA 2023 dan memohon untuk memantau informasi lebih lanjut baik website atau nomor telp/wa atau Email untuk Penandatangan PKS.
[embeddoc url=”https://dinrumkim.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2023/02/BA-Penilaian-Akhir-Seleksi-TFL-2023.pdf”]
Apa indikator kinerja utama yang akan digunakan untuk mengevaluasi kontribusi TFL dalam Program DAK Bidang Sanitasi TA 2023?
Visit us IT Telkom
A. Peningkatan Akses Layanan Sanitasi:
* TFL berperan dalam memastikan bahwa program DAK Sanitasi berhasil meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan sanitasi yang layak. Hal ini diukur
dengan persentase peningkatan jumlah rumah tangga yang memiliki akses sanitasi yang aman dan berkelanjutan.
B. Efektivitas Pendampingan dan Fasilitasi:
* TFL bertugas memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program DAK Sanitasi. Efektivitas
pendampingan ini diukur dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam program, kualitas pelaksanaan kegiatan, dan penyerapan anggaran.
C. Kualitas Pelaksanaan Kegiatan:
* TFL bertanggung jawab memastikan bahwa kegiatan DAK Sanitasi dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan prosedur yang ditetapkan. Kualitas
pelaksanaan kegiatan diukur dengan hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis, tepat waktu, dan memenuhi standar kualitas.
D. Peningkatan Kapasitas Masyarakat:
* TFL berperan dalam meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sanitasi yang berkelanjutan. Hal ini diukur dengan peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sanitasi yang sehat.
E. Pelaporan dan Dokumentasi:
* TFL wajib membuat laporan dan dokumentasi terkait pelaksanaan program DAK Sanitasi. Kualitas pelaporan dan dokumentasi diukur dengan kelengkapan,
ketepatan waktu, dan keakuratan data yang dilaporkan.
Secara spesifik, tugas dan fungsi TFL dalam program DAK Sanitasi TA 2023, diantaranya adalah:
* Melakukan sosialisasi awal program DAK Fisik Infrastruktur Bidang Sanitasi.
* Melakukan pendampingan teknis dan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan program.
* Melakukan serah tugas TFL kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.